Sukses

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Mustopa NR, Pelaku Penembakan Gedung MUI

Polisi mengungkap penyebab kematian pelaku penembakan Gedung MUI, Jakarta Pusat. Mustopa NR alias M (60) yang tewas diduga akibat terkena serangan jantung.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap penyebab kematian pelaku penembakan Gedung MUI, Jakarta Pusat. Mustopa NR alias M (60) yang tewas diduga akibat terkena serangan jantung.

Kesimpulan disampaikan salah satu tim dokter forensik, Arfiani Ika Kusumawati. Dia termasuk bagian tim dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

"Kami dari tim dokter forensik menyimpulkan bahwa korban ini memang mati karena serangan jantung yang diperberat oleh penyakit infeksi pada paru," kata Arfiani kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Arfiani menerangkan, tim dokter menemukan luka-luka pada tubuh M. Namun, tidak berpotensi menyebakan kematian. Arfiani membeberkan luka-luka seperti luka terbuka dangkal dibibir dan lutut, luka lecet kecil pada pipi, tangan kiri dan dua anggota gerak bawah.

"Dan ada memar disertai pembengkakan pada pipi," ujar dia.

Arfiani mengatakan, pada pemeriksaan organ tubuh bagian dalam ditemukan adanya penyakit infeksi pada paru. "Dan ada gambaran serangan jantung," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Polisi Periksa 19 Saksi

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi guna mengungkap motif Mustopa NR (60) menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Menteng.

"Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Trunoyudo mengatakan, dari 19 saksi yang sudah diperiksa, sebanyak delapan orang dari pihak MUI. Selanjutnya, empat orang dari keluarga Mustopa.

"Yang pertama saksi dari MUI, ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang, sedangkan dari pihak keluarga ada empat orang," kata dia.

Sementara itu, untuk tujuh orang sisanya adalah saksi yang merupakan referensi dari kasus Mustopa saat melakukan pengerusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 lalu.

"Referensi yang saksi di Lampung, referensi terhadap kasus yang sebelumnya. Jadi di luar keluarga ada yang terdahulu," kata dia.