Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan Tindak-tanduk pelaku penembakan Gedung MUI, terungkap ini bukan pertama kali Mustopa NR alias M (60) berbuat ulah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan sebagaimana pemeriksaan istri dari Mustopa NR alias M (60). Ternyata, perilaku pelaku yang meminta pengakuan sebagai wakil nabi sudah terendus sejak tahun 1997.
Menurut keterangan istri dan warga sekitar, pelaku pernah mengumpulkan warga dan tokoh agama di rumahnya. Ada 20 orang tokoh agama seperti ustaz yang diudang.
Advertisement
"Di mana yang bersangkutan ini awalnya sebelum 2003, tahun 97 sudah yang bersangkutan meminta pengakuan bahwa yang bersangkutan ataupun tersangka ini adalah sebagai wakil nabi," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Hengki menerangkan, pada saat menyampaikan ucapan pelaku yang mengaku sebagai wakil nabi, tidak ditanggapi.
"Dan pada saat itu para peserta langsung bubar," ujar dia.
Sampaikan Aspirasi ke DPRD Lampung
Selain itu, pelaku pernah menyampaikan aspirasinya pada tahun 2016 di DPRD Lampung dan melakukan tindak pidana pengerusakan. Akibatnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang mevonis pelaku dengan kurungan tiga bulan penjara.
Hengki menyebut, pelaku juga pernah beberapa kali mendatang di MUI Lampung. Sebenarnya di Jakarta ini hanya ujungnya saja.
"Di Lampung lebih sering bersangkutan ataupun tersangka ini datang menyampaikan aspirasinya untuk mendapatkan pengakuan sebagai nabi," ujar dia.
Advertisement