Liputan6.com, Jakarta - David Yulianto (33), dihadirkan untuk pertama kalinya setelah videonya viral di media sosial. Dia adalah sosok pria yang berlagak koboi jalanan di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Penampilan berubah 180 derajat, tak ada lagi kesan mewah pada David. Kini, ia hanya mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek abu-abu. Kedua tangan pun terikat kabel ties.
David Yulianto tak bisa lagi berkutik saat ditangkap. Sikapnya berubah drastis. Ia tak lagi gahar. Badannya tampak lesu tak bertenaga. Tidak ada lagi wajah merah membara seperti saat video viral yang mencaci maki.
Advertisement
Saat diberondong pertanyaan awak media pun, David Yulianto hanya diam seribu bahasa.
Hal yang sama juga ditunjukan oleh tersangka saat proses penangkapan. Video penangkapan beredar di kalangan awak media.
Tampak, pelaku didatangi sejumlah penyidik. Saat itu dia duduk di atas kursi hitam. Posisinya ada yang terletak di basemen apartemen.
Penyidik menanyakan kunci mobil dan kendaraan serta pistol yang digunakan. Dengan nada lesu, pelaku menjawab telah menyerahkan semuanya kepada penyidik yang berada di dekat mobil. Pelaku pun mengakui mengganti pelat nomor mobil miliknya.
"Pelatnya sudah diganti belum?" tanya penyidik.
"Sudah diganti," jawab pelaku.
"Senpinya?" tanya lagi penyidik.
"Ada di orang yang di depan itu semua," jawab pelaku.
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. Dia adalah sosok pengemudi koboi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, status pelaku resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Â
Jadi Tersangka
"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka satu orang atas nama David Yulianto," kata dia kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo menegaskan, David Yulianto tercatat sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. Dia beralamat di Jalan Arco Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat.
"Ini sebagaimana tertuang di dalam KTP. Perlu diformasikan terkait status tersangka adalah karyawan kemudian kedua orangtuanya wiraswasta beralamat tadi di Depok baik ayah maupun ibunya," ujar dia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-UndangDarurat No 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar dia.
Advertisement