Sukses

David Yulianto Si Koboi Jalanan Sesali Perbuatannya: Saya Mohon Maaf Atas Perilaku yang Arogan

David Yulianto si koboi jalanan mengaku menyesal akibat perbuatannya membuat membuat citra institusi Polri menurun di mata masyarakat. David mengatakan, siap menjalani proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - David Yulianto Sang koboi Jalanan sampaikan permohonan maaf atas aksi arogan kepada pengemudi taksi daring di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat. Permintaan maaf direkam dalam bentuk video. Rekaman diunggah di akun @ditreskrimum_pmj instagram.

"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum serta menggunakan pelat nomor dinas polri palsu," kata David dikutip, Sabtu (6/5/2023).

David mengaku menyesal akibat perbuatannya membuat membuat citra institusi Polri menurun di mata masyarakat. David mengatakan, siap menjalani proses hukum.

"Membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi Polisi. Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi telah tetapkan 'koboi' David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.

"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (5/5).

Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah airsoft gun.

"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Pasal yang Menjerat David Yulianto

Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merk Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Video Terkini