Sukses

4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Akan Dilepaskan

Saat ini, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 KM.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan perkembangan terkini terkait 20 Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan mengatakan saat ini, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 KM.

"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Sandi menuturkan, sesuai dengan hasil zoom meeting yang dilaksanakan bersama Dit PWNI, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan DIvhubinter Polri, didapatkan informasi bahwa terdapat 4 orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand sedangkan 1 orang menurut informasi tidak mau dipulangkan.

"Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," katanya.

Sandi menjelaskan, 4 WNI yang akan dilepaskan tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand, dan saat ini berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.

"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," katanya.

Lebih lanjut, kata Sandi, Kadiv Hubinter telah memerintahkan Atpol Bangkok untuk datang langsung menuju Mae Sot, yang berjarak lebih dari 500 KM dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam via darat.

"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Modus TPPO WNI

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Mahfud menyebut TPPO ini melibatkan sindikat melibatkan orang dalam maupun luar negeri.

Mahfud menuturkan sindikat ini melibatkan orang di Indonesia yang bertugas mencari orang kemudian pihak lain di luar negeri sebagai penampungnya. Selain itu, Mahfud menduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam sindikat tersebut.

"Ada yang menampung, ada yang menyalurkan ke luar negeri. Di luar negeri ini banyak juga (yang menampung). Dalam negeri itu yang menyalurkan," ujar Mahfud di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (4/5).

Mahfud menerangkan modus TPPO ini di antaranya dengan menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji yang besar. Tawaran ini tentu menggiurkan bagi sebagian orang yang tidak memiliki pekerjaan.

"Ada orang direkrut, di desa-desa. Karena tidak punya pekerjaan, miskin. Lalu dijanjikan mau tidak kamu bekerja ke luar negeri, gajinya besar. Tapi begitu tandatangan berbagai surat, dia enggak baca. Lalu diberi paspor, dikirim ke luar negeri. Lalu jadi budak," ucap Mahfud.

Guru besar bidang hukum dari UII ini menilai TPPO adalah sebuah hal yang sangat jahat. Mahfud menuturkan jika orang diperjualbelikan layaknya sebagai budak.

"Tindak pidana perdagangan orang ini sangat jahat. Orang diperjualbelikan seperti budak," tegas Mahfud.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com