Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan pengacara dari Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut, KPK saat ini berada dalam kondisi anomali sebab penegak hukum ketika menghadapi profesi Advokat yang sedang menjalankan tugas malah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
“Tindakan KPK terhadap seorang Advokat atas sangkaan melanggar pasal 21 UU Tipikor, jelas merupakan tindakan yang bersumber dari keputusan yang bersifat ‘contra legem’ sehingga menimbulkan anomali yang luar biasa badi profesi Advokat,” kata Petrus dalam keterangan diterima, Sabtu (6/5/2023).
Advertisement
Petrus menilai, beberapa advokat telah menjadi korban anomali penegakan hukum oleh KPK terutama ketika KPK menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap profesi advokat. Petrus meyakini, KPK telah mengabaikan ketentuan pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Dengan itikad baik demi menegakan hukum dan keadilan bagi kliennya. Artinya seandainyapun benar bahwa Advokat Roy Rening ketika menjalankan tugas dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XI/2014, tanggal 14 Mei 2014 serta asas hukum lex posterior derogat legi priori.
“Padahal putusan MK No. 26/PUU-XI/ 2014 tanggal 14 Mei 2014 itu bersifat erga omnes yang serta merta mengikat KPK, karena itu KPK harus tunduk pada kaidah pasal 16 sampai pasal 19 UU Advokat dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2014, yang memperluas wilayah imunitas profesi advokat, tidak saja dalam area persidangan pengadilan, akan tetapi juga ketika sedang menjalankan tugas profesinya di luar pengadilan,” tegas Petrus.
Petrus menjelaskan, hak istimewa dan imunitas yang diberikan UU aerupakan senjata bagi profesi advokat dengan jaminan kebebasan, kemerdekaan dan independensi dalam menjalankan tugas profesinya yang digunakan melindungi diri dan klien yang sedang dibela dari sikap kesewenang-wenangan aparat penegal hukum.nya sebagai Pembela dan Penasehat Hukum Lukas Enembe pernah menyarankan agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK, maka saran yang diberikannya itu merupakan kewajiban hukum bagi profesinya,” nilai Petrus.
Tak Boleh Berpandangan Sempit
Petrus mendesak, KPK tidak boleh berpandangan sempit dengan mengadili advokat dengan instrumen pasal 21 UU Tipikor.
“Advokat Roy Rening tahu kondisi riil kliennya Lukas Enembe dalam keadaan sakit, sehingga menurut KUHAP dan UU Advokat, seorang Advokat harus memberikan nasihat dan pendapat hukum tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh Lukas Enembe, terutama tidak memenuhi panggilan KPK, karena alasan sakit, alasan layak dan patut,” dia menandasi.
Advertisement