Sukses

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi. Kelima anggota DPRD periode 2014-2019 itu yakni, Nasri Umar (NU), M Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi. Kelima anggota DPRD periode 2014-2019 itu yakni, Nasri Umar (NU), M Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).

Kelimanya merupakan tersangka kasus suap RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Senin (8/5/2023) hingga 27 Mei 2023.

"Terkait dengan kebutuhan penyidikan, maka tim penyidik menahan lima orang tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Nasri Umar dan M Isroni ditahan di rutan Gedung ACLC KPK. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," kata Asep.

KPK menetapkan 28 tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-28 tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 orang itu, KPK sudah lebih dahulu menahan 10 orang pada 10 Januari 2023, mereka yakni Supriyanto (SP), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Poprianto (PR), Tartiniah RH (TR), dan Sofyan Ali (SA).

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 dari 2 halaman

Zumi Zola Terbukti Suap dan Terima Gratifikasi

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka.

"Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Tanak.

Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK juga sudah menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.