Sukses

Bejat! Gadis Remaja Keterbelakangan Mental Diculik dan Diperkosa Bergilir di Tangerang

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial RJ (17) berkenalan dengan salah seorang pelaku inisial AB via media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Sungguh bejat perbuatan tiga pria ini. Seorang remaja wanita berusia 17 tahun dengan keterbelakangan mental diperkosa secara bergilir di rumah kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian penculikan sekaligus pemerkosaan bermula saat korban berinisial RJ berkenalan dengan salah seorang pelaku inisial AB via media sosial (medsos).

Setelah berkenalan di alam maya, mereka berdua pun bertemu langsung di dunia nyata. Pelaku dan korban janjian di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat sore (5/5/2023).

Usai bertemu, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan tanpa seizin orangtuanya. Korban yang memiliki keterbelakangan mental pun diajak ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Dadap, Tangerang.

"Dan di sana dilakukan persetubuhan," ujar Kompol Andri kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Kompol Andri menerangkan pihaknya kemudian menangkap AB usai menerima laporan dari orangtua korban. Rupanya, kata Andri, tidak hanya tersangka AB yang memerkosa korban. Ada dua pria lain inisial IN dan IM yang turut melakukan persetubuhan dengan RJ.

"Kita kembangkan ada dua orang lagi yang kita amankan. Peran juga sama, melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Andri.

Andri menjelaskan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dulu meminum minuman keras.

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum korban dirudapaksa, para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ungkap Andri.

 

2 dari 2 halaman

Para Pemerkosa Terancam 15 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kompol Andri.