Liputan6.com, Jakarta Kawanan pejahat satu ini bak sebuah instansi yang memiliki rumah aman atau safe house. Bedanya, bukan untuk melindungi saksi kunci kejahatan atau korban kekerasan seksual, tapi, safe house ini didirikan untuk menampung sepeda motor hasil curian.
Keberadaan safe house di kawasan Pinang, Kota Tangerang diungkap Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, para pelaku memanfaatkan safe house untuk membongkar atau mempreteli sepeda motor curian sebelum diangkut ke Lampung.
Advertisement
Dalam kasus ini, turut disita 3 unit mobil pengangkut dan 5 unit sepeda motor curian.
"Apabila sudah mendapatkan Sepeda motor curian, motor itu lalu dikumpulkan di 'safe house' mereka di rumah kontrakan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang," kata Putra dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Putra menerangkan, pihaknya menggerebek safe house di Jalan Gang Urut, Nerogtog, Pinang Kota Tangerang, pads Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Ada empat petak kamar kontrakan yang disewa pelaku.
Pada penggebekan, ditangkap lima orang pelaku pencurian beserta barang bukti kunci Leter T dan magnet pembuka pada kunci sepeda motor.
Putra menambahkan, saat itu ada tiga tersangka lain yang datang ke safe house.
Kasus ini pun dikembangkan. Unit Reskrim Tambora akhirnya berhasil menemukan tiga mobil pengangkut. Total, ada 12 pelaku yang diringkus dengan peran masing-masing.
"Kita lakukan penangkapan 12 tersangka tindak pidana curanmor," ujar dia.
Uang untuk Beli Narkoba
Kepada polisi, 12 orang pelaku akui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan para tersangka sudah melakukan pencurian di 23 lokasi di wilayah hukum Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang. Apabila sudah mendapatkan dua sampai tiga sepeda motor akan dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pick-up menuju Lampung.
"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ujar dia.
Putra menerangkan, uang hasil pencurian dibagi-bagi sesama pencuri yang tergabung dalam sindikat. Salah satunya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar dia.
Advertisement