Liputan6.com, Jakarta - Polisi usut dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh anak AG alias AGH. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo.
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata dia kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Sebelummya, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.
Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh Anak AG selaku korban.
"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.
Ini merupakan ketiga kalinya, Mangatta membuat laporan terhadap Mario Dandy Satriyo. Laporan pertama ditujukan pada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora tersebut pada Selasa (2/5/2023). Namun, upayanya ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.
Sehari setelahnya atau Rabu (3/5/2023), Mangatta Toding kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG, sayangnya Polda Metro Jaya kembali menolak.
Menurut penolakan terjadi karema ada miss komunikasi sedikit antara pelapor dengan kepolisian.
"Yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau subdit renakta. Kurang lebih begitu," ujar dia
Bukti
Dalam kasus ini, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.
"Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya," ujar dia.
Mangatta menerangkan, Mario Dandy Satriyo disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 perlindungan anak.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," ujar dia.
Advertisement