Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin 8 Mei 2023. Diketahui, Desy Widya dihadirkan sebagai saksi.
Desy bersaksi untuk Terdakwa Heryanto Tanaka. Heryanto diduga melakukan suap melalui pengacaranya yang bernama Yosep Parera. Berdasarkan keterangan Desy, sebelum terjadinya suap, Heryanto memiliki perkara perdata di MA melawan Budiman Gandi.
Baca Juga
Melalui sang pengacara, Yosep Parera mulai mengurus perkara milik sang klien dan mencari cara agar bisa menang.
Advertisement
Sebagai pegawai di MA, Desy adalah pihak yang bersinggungan dengan Yosep. Berdasarkan informasi yang diterima Desy dari Yosep, pengurusan kasus di MA bisa melalui 'jalur atas'. Namun Desy mengaku tidak tahu tentang hal tersebut.
“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” kata Desy di muka sidang.
Menanggapi soal 'jalur atas', Andreas pengacara Heryanto yang saat ini menjadi tim penasihat hukum dalam persidangan membantah bila 'jalur atas' yang dimaksud Desy adalah uang Rp 11,2 miliar yang muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK.
Diketahui dalam surat itu, kliennya disebut memberikan uang atas permintaan Dadan. Andreas menegaskan, uang itu adalah dana investasi bisnis skin care antara kliennya dan Dadan.
“Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Heryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” ujar Andreas dalam keterangan terpisah.
Bukti
Andreas memastikan, pihaknya memiliki bukti bisnis skin care yang dijalankan. Menurut dia, keuntungan tahap pertama sudah diberikan oleh kliennya kepada Dadan.
“Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian,” Andreas menutup.
Advertisement