Sukses

5 Fakta AG Kembali Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy ke Polda Metro Jaya, Kali Ini Diterima dan Diproses

Mantar pacar Mario Dandy, AG alias AGH melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Mario Dandy Satriyo dilaporkan atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Mantar pacar Mario Dandy, AG alias AGH melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Mario Dandy Satriyo dilaporkan atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya," kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Kali ini, Mangatta memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima dan akan diproses. Sebab, laporannya tersebut sudah masuk dalam golongan pidana dan pihaknya juga mengajukan permohonan visum terhadap AG yang saat ini berada di tahanan.

"Semuanya kami buka kemarin, termasuk dengan bukti-bukti yang sama yang sudah kami sampaikan kemarin. Intinya laporan kami sudah diterima," ungkap Mangatta.

Kemudian Mangatta membeberkan jika pihaknya sudah mengajukan delapan bukti namun yang baru diterima Polda Metro Jaya hanya empat bukti.

"Empat lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi untuk pemeriksaan pertama dari pelapor," ucap Mangatta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Berikut sederet fakta terkait mantar pacar Mario Dandy, AG alias AGH melaporkannya ke Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Alasan Baru Melaporkan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelapornya adalah mantan pacarnya sendiri, yakni AG alias AGH, atas kasus pelecehan anak di bawah umur.

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Mangatta menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.

Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh Anak AG selaku korban.

"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Jadi Laporan Ketiga Pihak AG Terhadap Mario Dandy

Ini merupakan ketiga kalinya, Mangatta membuat laporan terhadap Mario Dandy Satriyo. Laporan pertama ditujukan pada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora tersebut pada Selasa 2 Mei 2023.

Namun, upayanya ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.

Sehari setelahnya atau Rabu 3 Mei 2023, Mangatta Toding kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG, sayangnya Polda Metro Jaya kembali menolak.

Menurut penolakan terjadi karema ada miss komunikasi sedikit antara pelapor dengan kepolisian.

"Yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau subdit renakta. Kurang lebih begitu," ujar Mangatta.

 

4 dari 6 halaman

3. Kuasa Hukum Ajukan Delapan Bukti, Baru Serahkan Empat

Kali ini, Mangatta Toding memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima, dan akan diproses, dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin 8 Mei 2023.

Pengacara AG menyebutkan bahwa laporannya tersebut sudah masuk dalam golongan pidana. Dan pihaknya juga mengajukan permohonan visum terhadap AG yang saat ini berada di tahanan.

"Semuanya kami buka kemarin, termasuk dengan bukti-bukti yang sama yang sudah kami sampaikan kemarin. Intinya laporan kami sudah diterima," ungkap Mangatta Toding.

Dibeberkan Mangatta Toding bahwa sudah mengajukan delapan bukti namun yang baru diterima Polda Metro Jaya hanya empat bukti.

"Empat lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi untuk pemeriksaan pertama dari pelapor," ucap Mangatta.

 

5 dari 6 halaman

4. Tegaskan Pelaporan AG Merupakan Tindak Pidana

Ditegaskan Mangatta Toding bahwa perbuatan Mario Dandy terhadap anak AG merupakan tindak pidana, baik itu mau sama mau atau dipaksa.

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang kita. Jadi ketika masyarakat mempertanyakan p********n suka sama suka ya itu pidana juga. Itu delik biasa yang harusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Mangatta Toding menjelaskan alasan dua kali ditolak laporannya oleh Polda Metro Jaya. Ia menyebut ada miss komunikasi.

"Ada miss komunikasi sedikit di sini ternyata, yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin belum berkoordinasi dengan unit PPA. Surat visum sudah ajukan agar kepolisian yang melakukan," jelas Mangatta.

 

6 dari 6 halaman

5. Polisi Usut Laporan AG

Polisi usut dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh anak AG alias AGH. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tegas Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 8 Mei 2023.