Sukses

5 Fakta Terkait Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Majelis Hakim PN Jakbar pun memvonis Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakbar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023).

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun.

Dengan mengenakan baju batik berwarna hijau dengan terpampang logo Pancasila, Teddy Minahasa terus berdiri sampai dengan pembacaan putusan selesai.

Meski begitu, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Hakim Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.

Tetapi, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa di antaranya tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon.

Berikut sederet fakta terkait sidang vonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis Penjara Seumur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.

Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.

Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencaoai 200 halaman.

 

3 dari 6 halaman

2. Sikap Irjen Teddy Minahasa Ketika Divonis Penjara Seumur Hidup Disorot

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sesaat menjelang vonis tersebut Teddy dengan gagah berdiri mendengar hakim membacakan putusan. Dari pantauan, Teddy yang mengenakan baju batik berwarna hijau dengan terpampang logo Pancasila tampak berdiri tegak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim, Jon Saragih.

Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun. Dia terus berdiri sampai dengan pembacaan putusan selesai.

 

4 dari 6 halaman

3. Hal yang Memberatkan Putusan

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Di mana, sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.

Jon menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon.

 

5 dari 6 halaman

4. Hal yang Meringankan Putusan

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/2023). Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

6 dari 6 halaman

5. Hotman Paris Ajukan Banding

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelas Hotman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.