Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Dia pun divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyebut, pihaknya tidak melihat ada hal yang menghapus kesalahan terdakwa.
"Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam kasus ini," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Jon kemudian membeberkan peran Irjen Teddy Minahasa berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perbuatan Teddy diawali penukaran barang bukti sabu seberat 5000 gram dengan tawas. Tak sendirian, Teddy Minahasa dibantu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
"Dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif atas kehendak dan arahan terdakwa untuk dapat mengunakan alasan bonus anggota," ujar Jon.
Jon menerangkan, AKBP Dody Prawiranegara kemudian meneruskan perintah untuk menjual sabu seberat 5.000 gram. Sabu lalu diserahkan kepada Linda Pudjiastuti melalui Syamsul Ma'arif.
Selain itu, Jon menerangkan, terdakwa turut menyempurnakan pejualan sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda.
Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1700 gram menerima keuntungan 27.300 SGD atau sebesar Rp 300 juta diserahkan AKBP Dody Prawiranegaradi rumah terdakwa sebesar 27.300 SGD.
Jon mengungkap, terdakwa mengunakan handphone serta memakai kode atau sandi saat berkomunikasi secara digital maupun lisan seperti semboko, invoice, galon, cari lawan, Singgalang satu dan seterusnya.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Jon menyatakan, perbuatan terdakwa bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Kasranto melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum mengunakan sabu dengan tujuan dapat keuntungan.
"Bukan untuk kepentingan pengembangan teknologi juga tidak ada kegiatan undercoverbuy atau di bawah pegawasan control delivery sitaan, tidak untuk pembuktian perkara atau tidak untuk pengembangan teknologi atau kepentingan pelatihan cukup beralasan unsur terpenuhi dan sah menurut hukum," ujar dia.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana pad Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon.
Advertisement