Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Penetapan dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (9/5/2023) hari ini.
"Pimpinan dan peserta gelar perkara sepakat terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Baca Juga
Menurut Djuhandani, penetapan tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.
Advertisement
Berdasarkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," terangnya.
Sekedar informasi bahwa kasus ini telah ditangani Polri atas laporan yang dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu. Dengan nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM atas terlapor dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka adalah Direktur Utama PT Fajar Semesta Raya Perkasa bernama FS alias Fauzi.
Proses Pemulangan WNI
Sebelumnya, Divhubinter Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol di Bangkok, Thailand terkait proses penanganan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 20 warga negara Indonesia (WNI).
"Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Krishna menjelaskan koordinasi dengan pihak Thailand dilakukan usai 20 WNI berhasil dievakuasi dari Myanmar. Sehingga, pembahasan saat ini akan berlanjut ke proses pemulangan 20 WNI korban TPPO.
"Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO," kata dia.
"Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," tambah Krishna.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement