Sukses

Vonis Teddy Minahasa, Hotman Sebut Pertimbangan Hukum Hakim Copy Paste dari Tuntutan Jaksa

Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengomentari putusan hakim yang dialamatkan ke kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengomentari putusan hakim yang dialamatkan ke kliennya. Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

Menurut Hotman, vonis yang dibacakan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, pertimbangan hukum menyadur tuntutan dan replik jaksa.

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total. Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman Paris kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Hotman menerangkan, misalnya saja pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap Irjen Teddy Minahasa. "Itu tadi itu copy paste dari dari jaksa," ujar dia.

Selain itu, Hakim juga tak mempertimbangkan sama sekali sejumlah fakta di persidangan. Seperti perintah Irjen Teddy Minahasa agar seluruh sabu dimusnahkan pada 28 September agar musnahkan sekalipun sebelumnya ada chat-chat yang mengatakan hendak dijual.

"Tapi kalau orang mengatakan tidak jadi semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of minds tidak ada pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan si Teddy Minahasa sudah tidak ada lagi meeting of minds Teddy dengan Dody karena sudah ada perintah musnahkan. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Hotman: Teddy Tak Terima Uang

Kedua, lanjut Hotman, mengenai tudingan Irjen Teddy Minahasa menikmati uang. Hotman mengatakan, kliennya sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari Syamsul Ma'arif kepada Linda.

"Mana ada (menerima uang)?! , Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," jelasnya.

"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, enggak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," sambung dia.

Hotman turut menyoroti vonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa. Menurut catatannya di Indonesia ataupun di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, jika barang bukti narkobanya kurang lebih 5 kilogram lebih, vonisnya selalu di bawah 20 tahun.

"Sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaaan, nggak ada kasus narkoba 5 kilogram di negeri ini yang divonis hukuman mati atau sumur hidup semuanya rata-rata 20 tahun. Ini pertama sekali seumur hidup," ujar dia.