Sukses

Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Naik

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba saat berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.

"Tapi memang Bang Dody, dari Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon, katanya Bang Dody asam lambungnya naik. Mungkin kita sama-sama ya, memang deg-degan," ujar Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4/2023).

Meskipun demikian, Adriel menyebut kliennya telah siap secara mental untuk mengikuti sidang vonis oleh majelis hakim dan akan tetap hadir pada hari ini.

Pun berlaku bagi terdakwa lain, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kasranto yang juga akan menjalani sidang putusan hari ini.

"Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami bang Dodi, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim pada hari ini," ungkap Adriel.

Dody Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa

Sebagaimana diketahui, Dody dianggap telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

Dody mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasanya untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti alias Anita.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa yakni Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.

Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 dari 2 halaman

Jaksa Tolak Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara, Tetap Minta Divonis 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Nota penolakan itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Menolak seluruh dalil-dalil dari nota pembelaan Dody Prawiranegara dan kami memohon Yang Mulia agar memutuskan agar tetap memutuskan putusan seperti 27 Maret 2023 (tuntutan 20 tahun penjara)," kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.

JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto. Setelahnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar juga menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody.

"Memohon Yang Mulia agar menolak seluruh alasan Dody karena dalam nota pembelaanya tidak mengungkap hal-hal sebagaimana atau dalam klemensi seperti yang dilakukan kuasa hukum," ungkap jaksa.

Alasan Jaksa Menolak Pleidoi Dody Prawiranegara

Jaksa menyampaikan alasannya menolak seluruh pembelaan Dody Prawiranegara, salah satunya karena dianggap tidak tersusun secara sistematis.

"Penasihat hukum tidak menguraikan analisa mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang disertai atau didukung oleh alat bukti yang dapat membantah surat tuntutan yang dibacakan atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa," papar jaksa.

Selain itu, jaksa juga meyakini dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody tidak menyertakan fakta hukum dalam persidangan.

Lebih lanjut, jaksa juga tetap berkeyakinan bahwa anak buah dari Teddy Minahasa itu telah terbukti melanggar tindak pidana narkoba seusia dengan pasal dakwaannya Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," papar jaksa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com