Sukses

Polisi Berencana Periksa David Ozora Namun Ditolak Keluarga, Ini Alasannya

Kuasa hukum mengungkapkan, pihaknya dihubungi salah satu penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa David Ozora. Namun itu ditolak.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana periksa David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Keinginan ini diungkapkan salah penyidik yang tangani berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Namun, pihak keluarga menolak dengan alasan kondisi kesehatan David.

Hal itu disampaikan, Penasihat Hukum David, Mellisa Anggraini. Dia menerangkan, pihaknya dihubungi oleh salah satu penyidik Polda Metro Jaya.

"Penyidik yang telepon kita mempertanyakan apakah David bisa jadi saksi," kata dia kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Mellisa menjelaskan, kondisi David sangat tidak memungkinkan untuk diambil keterangannya sebagai saksi. Namun, Mellisa tak berkenan menjelaskan secara detail.

"Saya rasa secara medis nanti rumah sakit yang bisa memberikan statement terkait itu tetapi kita sudah sampaikan kepada kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini David pun secara kognisi masih jauh dari normal dia belum bisa membedakan mana yang terjadi, mana yang imajinasi," ujar dia.

"Nah bagaimana ya seperti ini mau dihadirkan ke persidangan gitu kan," Mellisa menambahkan.

Menurut dia, pihak rumah sakit akan lebih paham. Lebih baik, dari pihak penyidik atau kejaksaan berkomunikasi dengan perwakilan rumah sakit agar tidak ada anggapan penasihat hukum mengada-ngada tentang kondisi David Ozora. Secara fisik memang terlihat baik tapi secara kognisi bermaslah.

"Kami melihat David aja belum kembali seperti sedia kala yang dia sampaikan juga masih cukup banyak random ingatannya," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Berkas Belum Rampung Mario dan Shane Dipertanyakan

Kubu David Latumahina atau Cristalino David Ozora pertanyakan lambannya berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dibawa ke pengadilan. Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini singgung masa penahanan kedua tersangka.

"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Mellisa menerangkan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Informasi terakhir, Polda Metro Jaya berencana serahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.

Apabila, dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal digelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.

"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.

Mellisa sampaikan kekhawatiran habisnya masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya.

Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara. Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.

"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif didalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," ujar dia.MenurutÂ