Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal atau Irjen Teddy Minahasa Putra menerima vonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang jaksa yang menuntut agar Teddy Minahasa dijatuhi pidana hukuman mati.
Putusan vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Jon Sarman sembari mengetuk palu sidang 3 kali.
Baca Juga
Dalam amarnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya.
Advertisement
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya. "Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik."
Hotman Paris mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu. "Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) nantinya."
Sidang vonis Teddy Minahasa ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting. Ia mengaku akan membahas untuk langkah ke depannya apakah akan ajukan upaya banding atau tidak.
"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti," ucap Kajari Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Apa saja hal memberatkan dan meringankan vonis Teddy Minahasa? Bagaimana ragam tanggapan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Advertisement
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Teddy Minahasa
Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Advertisement