Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Terkait laporan ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan perihal perkembangan kasusnya.
Baca Juga
"Biar Dewas dulu, Dewas dulu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).
Advertisement
Laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun, dugaannya terkait Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.
Aduan Dilayangkan oleh MAKI
Aduan juga dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat 7 April
Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan. Namun Maki turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Advertisement