Sukses

Revisi PKPU Nomor 10/2023 Disepakati, Anggota Komisi XI DPR Beri Apresiasi

Puteri Anetta Komarudin pun mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi peraturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menjawab hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin pun mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi peraturan tersebut.

"Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (12/5/2023).

"Revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan KPU itu sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," jelas Puteri.

Puteri berharap agar KPU selaku penyelenggara pemilu dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu. Dirinya juga mengatakan bahwa peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.

"Dan terselenggaranya pemilihan umum hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender," kata Puteri.

 

(*)

Video Terkini