Sukses

Polri Ungkap Penyelundupan Sabu Cair 264,73 Kg Jaringan Iran Modus Bensin

Polri menyatakan, sabu cair coba dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap upaya penyelundupan sabu cair seberat 264,73 kilogram oleh Warga Negara Iran dengan modus dicampurkan dalam cairan bensin. Barang haram tersebut coba dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan, awalnya jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu cair yang diselundupkan melalui jalur laut oleh sindikat Iran. Polisi kemudian melakukan joint operation dan mendapatkan koordinat pengiriman serta penjemputan sabu di Banten.

"Dikirimkan kepada seseorang di Pelabuhan Cikesik, Pandeglang, Banten," tutur Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Menurut Mukti, petugas melakukan pembuntutan terhadap seorang WNA berinisial NB bin MS (32), yang diduga sebagai kurir penjemput sabu. Tim lantas menyewa kapal nelayan, hingga akhirnya telihat sebuah kapal speedboat mencurigakan pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten.

"Serta satu unit kapal nelayan yang sedang berjalan atau bergerak dari arah pantai menuju laut," jelas dia.

Dari situ, lanjutnya, petugas menangkap dan menggeledah kapal nelayan tersebut dan ditemukan lima jeriken berisikan bensin yang diduga campuran narkotika jenis sabu cair.

Penyidik pun menangkap WNA Iran tersebut, sementara satu rekannya melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

2 dari 2 halaman

Sabu Cair 264,73 Kg Haslkan 750 Kg Sabu Kristal

"Modus operandi menyelundupkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 264,73 kilogram yang apabila telah dimasak menghasilkan kurang lebih 750 kilogram sabu kristal dari Iran melalui perairan yang dicampur dengan bensin untuk mengelabui petugas," Mukti menandaskan.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2)undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Â