Sukses

Pemkot Padang Panjang Raih Predikat Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Pemerintah Kota Padang Panjang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Liputan6.com, Padang Panjang Pemerintah Kota Padang Panjang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Capaian WTP ini merupakan ketujuh kalinya berturut-turut didapatkan oleh Pemkot Padang Panjang.

Wali Kota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, predikat WTP ketujuh kalinya ini, bentuk komitmen Pemerintah Kota bersama DPRD untuk menjunjung tinggi azas Kota Padang Panjang Cerdas dan Berintegritas," katanya.

"Apa pun catatan dari hasil pemeriksaan akan segera ditindaklanjuti dengan harapan Pemerintah Kota Padang Panjang akan jauh lebih baik lagi. Baik dalam inovasi, prestasi maupun akuntabilitasnya," imbuh Fadly.

 

2 dari 2 halaman

Berdasarkan Penilaian LKPD 2022

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus, S.E, M.M.Ak, CPA, CSFA menjelaskan bahwa Padang Panjang berhasil meraih Opini WTP berdasarkan penilaian LKPD 2022 yang menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK, terkhusus tim pemeriksa yang datang langsung ke Padang Panjang.

"Berkat kerja sama dan komunikasi yang baik Padang Panjang kembali menerima WTP," katanya.

"Ke depannya kita bersama-sama akan berusaha kembali untuk menjadi lebih baik. Predikat WTP ini menjadi kado atau hadiah manis bagi Bapak Wali Kota di tahun terakhir masa jabatan periode ini," tambah Mardiasnyah.

 

(*)