Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif atau caleg DPR, DPRD, dan DPD. Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Menurut komisioner KPU Idham Holik, pengajuan nama bakal caleg 2024 dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan KPU. Baik pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota.
Baca Juga
Sejak 1 Mei 2023, pendaftaran bakal caleg dibuka pukul 08.00-16.00. Sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59.
Advertisement
Komisioner KPU itu juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan atau DPD saat mendaftarkan dirinya.
"Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU (Peraturan KPU) 10 Tahun 2023, khususnya di Pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id," ujar Idham Holik di Jakarta, Minggu 30 April 2023.
Pendaftaran bakal caleg oleh partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 tinggal hitungan hari. Hingga Kamis 11 Mei 2023 pukul 12.00 WIB, baru 4 dari 18 parpol yang mengajukan daftar nama bakal caleg ke Kantor KPU, kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Parpol mana saja yang sudah mendaftarkan bakal caleg Pemilu 2024 ke KPU? Bagaimana payung hukum mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Ramai-Ramai Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU
Advertisement
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024
Infografis Parpol Mulai Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Advertisement