Sukses

Ditahan Polisi, Keponakan Wamenkumham Minta Perlindungan Jokowi

AB, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menahan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Keponakan Wamenkumham ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Penahanan terhadap klien keponakan Wamenkumham ini dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Hal itu sangat kami sesalkan. Karena Kapolri juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejagung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," tutur Slamet.

Dengan ditahannya AB, pihaknya mengaku bakal mengambil sejumlah langkah dan sikap. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, pihaknya juga akan memohon perlindungan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, DPR RI, serta pihak lain yang dianggap masih terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut," ujarnya.

"Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas. Karena kami pernah beberapa kali UU ITE akhirnya di pengadilan bebas gitu," sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

Ingin Bertemu Wamenkumham

Pengacara AB lainnya, Donald Mamusung menjelaskan, alasan penyidik menahan kliennya dikarenakan khawatir untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Itu kan alasan klasik penyidik. Kalau kita korek lagi kenap di situ dimasukkan Pasal 35 jo Pasal 51 itu akan menjadi kajian kita, kalau ini enggak sampai pengadilan syukur akan jadi kajian. Tapi kalau sampai di pengadilan, akan kami pertontonkan bagaimana pasal-pasal itu dijeratkan kepada klien kami," jelas Donald.

"Harapan kami makin bisa independen dan bisa membebaskan klien kami," tambahnya.

Selain itu, pengacara AB lainnya yakni Elza Rianty mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan pertemuan dengan Wamenkumham Eddy Hiariej yang memang masih merupakan paman dari kliennya.

"Tapi akses untuk bertemu dengan Pak Wamenkumham yang kebetulan om klien kami itu ditutup tidak bertemu. Info hari ini ditahan klien kami sudah dapat informasi dari sejak diterimanya surat panggilan," ujar Elza.

Oleh karenanya, ia mengaku sudah menyiapkan upaya hukum untuk kliennya setelah dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Karena informasi ditahan kami sudah menerima. Kami kurang tahu juga apakah perkara ini perkara atensi atau perkara titipan, media yang tahu. Makanya kami berharap perkara ini dikawal teman-teman semua," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Video Terkini