Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Honorer Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan freelance online. Uang senilai Rp28 juta raib dibawa kabur kawanan penipu tersebut.
Kasus penipuan ini pun langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.
Korban atas nama Adithya Oktaviano menceritakan, awalnya menerima chat dari nomor tidak dikenal menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi lumayan tinggi. Pegawai honorer ini mengaku menerima pesan singkat itu pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu.
Advertisement
"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksanakan tugas," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2023) malam.
Adithya mengaku tergiur dengan komisi yang ditawarkan, hingga akhirnya bersedia mendaftar. Kemudian Adithya diundang bergabung ke grup telegram. Ada sekira 1.000 anggota di dalam grup.
Adithya menerangkan, telegram menjadi sarana komunikasi mentor dengan pekerja freelance termasuk dirinya untuk mengetahui tugas-tugas yang harus dikerjakan.
Di sini, mentor hanya memintanya untuk follow akun Instagram. Dari situ, Adithya dijanjikan mendapat komisi Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," ucap pegawai honorer Kelurahan Menteng ini.
Adithya mengatakan, pada awal-awal bekerja mendapat komisi sesuai yang janjikan.
Namun, di tengah mengerjakan pekerjaan. Mentor meminta mengikuti investasi trading atau top up minimal Rp200 ribu sedangkan maksimal puluhan juta.
Adithya mengatakan, mentor menjanjikan komisi trading 20 persen sampai 30 persen dari uang yang diinvestasikan.
Adithya mengaku termakan rayuan mentor lalu menanamkan uang Rp5,5 juta. Dia kemudian langsung diundang ke grup khusus dengan 4 orang lain di dalamnya, termasuk mentor.
Adithya mengatakan, sejak saat itu tugas bertambah karena selain harus mem-follow akun Instagram, dia juga diminta menanamkan uang di trading. "Ada jam tertentu trading jam 12 jam 3 jam 6 dan jam 9," ujar dia.
Korban Diminta Investasi
Adithya mengatakan, keuntungan-keuntungan tak lagi didapat. Dia malah disuruh melakukan investasi kembali karena dinilai ada kesalahan tugas.
"Disuruh investasi lagi sebanyak Rp15 juta," ujar dia.
Adithya menyanggupinya. Namun, lagi-lagi tak ada keuntungan yang didapat. Saat itu, Aditya mencoba bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam anggota grup. Namun, tak pernah mendapat jawaban.
"Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak," ujar dia.
Atas kejadian itu, Adithya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya turut melampirkan barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakan, dan lain-lain.
"Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji," tandasnya.
Adithya melaporkan dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement