Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang merupakan teman dari korban penganiayaan Ken Admiral oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan untuk Ken diberikan perlindungan berupa hak prosedural dan restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut kelima saksi dan Ken Admiral sendiri telah mengajukan perlindungan sejak Maret lalu atau lebih tepatnya sebelum kasus penganiayaan ramai di media sosial.
Baca Juga
"Permohonan Ken sudah masuk ke LPSK sejak Maret, jadi jauh sebelum kasus ini viral. Sejak laporan itu masuk ke Polrestabes dan pada akhir Maret kasus ini dilimpahkan ke Polda," kata Edwin melalui keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Terkait dengan perlindungan, Edwin menjelaskan, untuk Ken sendiri mendapatkan hak prosedural. Bahkan pihaknya juga akan memberikan perlindungan berupa ganti rugi atau restitusi kepada KA.
"Untuk KA sendiri sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," ucap Edwin.
Sedangkan untuk kelima teman Ken, lanjut Edwin, akan diberikan berupa perlindungan darurat ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatera Utara.
"Jadi ada lima orang saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatera Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ucap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menyampikan bahwa Ken juga telah berkomitmen untuk mengungkap fakta kejadian yang membelitnya selama persidangan. Selain itu, Ken juga mengaku akan terus hadir pada saat sidang selama tidak mengganggu perkuliahannya.
"KA menyampaikan komitmennya untuk hadir selama persidangan," kata dia.
Â
Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Sebelumnya, Polda Sumut telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH).
Rekonstruksi digelar pada Senin, 8 Mei 2023 di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Proses rekonstruksi dihadiri oleh AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Mereka memperagakan 27 adegan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penganiayaan itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin yang beralamatkan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia. Fakta ini ternyata baru terungkap saat proses rekonstruksi berlangsung.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut serta kuasa hukum korban.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement