Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17). Dalam dua pekan hari kerja, berkas Mario Dandy dan Shane ditargetkan akan segera disiapkan menuju persidangan.
"14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Ade mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya.
Advertisement
Ataupun pada saat berkas Mario dikembalikan dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang. Terkini, hal itu yang akan menjadi fokus pihak Kejaksaan.
"Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil," ucap Ade.
Persidangan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini mempertanyakan lambannya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka.
"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Mellisa menerangkan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Informasi terakhir, Polda Metro Jaya berencana serahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Diperkirakan Akhir Mei
Apabila dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal digelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.
"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.
Mellisa sampaikan kekhawatiran habisnya masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya.
Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara. Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga, yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.
"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," ujar Mellisa.
Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement