Sukses

Gelar Perkara Usai, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Anak Kombes di Jaksel

Polisi beralasan belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak Kombes Abu Bakar Tertusi ini karena saksi yang akan diperiksa belum pulih kesehatannya. Saksi yang dimaksud adalah SB, pengendara motor yang terserempet mobil Mercy anak kombes.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih mengusut kasus kecelakaan maut yang menewaskan pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) bernama Muhammad Syamil Akbar (18) di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu 12 Maret 2023 lalu.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor dan mobil Mercedes Benz GLA yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim (MMI) yang merupakan anak perwira menengah Polri berpangkat Kombes. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, gelar perkara telah dilakukan untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun hasil gelar perkara kemarin rupanya masih dibutuhkan satu orang saksi untuk dimintai keterangan.

Adapun identitas saksi yang belum diperiksa adalah SB, pengendara sepeda motor yang memboncengkan korban Syamil.

"(Gelar perkara) ini dalam rangka proses pententuan tersangka. Tapi dalam penentuan tersangka gelar kemarin, kita masih periksa dulu yang pengemudi. Kalau yang bonceng kan meninggal, ini kan pengemudi yang terobos lampu merah," kata Latif saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Latif menerangkan, pemeriksaan terhadap SB belum bisa dilakukan karena masih menunggu kondisi kesehatannya membaik.

"Kita perlu periksa lagi sebelum naik jadi tersangka. Kita harus hati-hati betul. Karena rasa kemanusiaan kita harus perhatikan juga," ujar perwira menengah berpangkat kombes ini.

 

2 dari 2 halaman

Keluarga Korban dan Istri Kombes Ngotot Tak Bersalah

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan anak Karo Ops Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Abu Bakar Tertusi dan Ira Riswana ini pada Selasa (9/5/2023).

Saat gelar perkara, anak Ira Riswana hanya diwakili pengacara, sementara korban Muhammad Syamil Akbar diwakili orang tua dan pengacara.

Usai gelar perkara, masing-masing pihak sama-sama ngotot tidak bersalah. Ira Riswana yakin korban Muhammad Syamil Akbar menerobos lampu merah hingga tertabrak. Sedangkan keluarga korban tegas mengatakan Muhammad Syamil Akbar tidak menerobos lampu merah.

Video Terkini