Sukses

KPK Bakal Cari Bukti Dugaan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Terima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mencari bukti dugaan tindak pidana lain yang dilakukan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Pidana lain tersebut yakni dugaan penerimaan suap terkait perpajakan. Sejauh ini KPK baru menjerat Rafael Alun dengan pasal penerimaan gratifikasi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mencari bukti dugaan tindak pidana lain yang dilakukan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pidana lain tersebut yakni dugaan penerimaan suap terkait perpajakan. Sejauh ini KPK baru menjerat Rafael Alun dengan pasal penerimaan gratifikasi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Penyematan pasal suap kepada Rafael terbuka kemungkinan seiring pengusutan dan pengembangan kasus. Dalam kasus suap, KPK juga akan menjerat pihak pemberi.

Asep mencontohkan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dalam kasus Lukas, KPK memiliki bukti awal penerimaan suap senilai Rp 1 miliar. Namun seiring berjalannya proses penyidikan, suap yang diterima Lukas mencapai puluhan miliar.

"Awalnya (kasus Lukas Enembe) suap cuma Rp 1 miliar, tapi kan ke sini terus berkembang mencapai puluhan miliar," Asep menandaskan.

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

2 dari 2 halaman

Diduga Memiliki Beberapa Usaha

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

KPK juga tengah mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pendalaman aset dilakukan saat tim penyidik memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin sebagai saksi pada Kamis, 4 Mei 2023. Fransiscus dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di DJP kemenkeu.

"Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Ali.