Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa istri Virgoun, Inara Idola Rusli atas kasus dugaan perzinaan. Didampingi penasihat hukumnya, Aulia Taswin, Jumat (12/5/2023).
Laporan ini diusut setelah Inara Idola Rusli membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, terlapor adalah Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa alias Tenten Anisa.
Baca Juga
Laporan itu terdaftar dengan nomor register LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Aulia Taswin menerangkan, kliennya baru saja melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.
"Lebih kurang hampir dua jam setengah," ujar Aulia Taswin kepada wartawan, Jumat malam.
Aulia Taswin menerangkan, penyidik membrondong sekitar 43 butir pertanyaan. Adapun, materi menyangkut kasus yang dilaporkan.
"Jelas, kronologisnya ditanyain secara detail. Alhamdulillah dia tegar bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujar dia.
Aulia Taswin menyebut, kliennya turut membawa bukti-bukti untuk memperkuat adanya dugaan perzinaan diantara kedua terlapor.
Namun, Aulia Taswin menolak membeberkan secara gamblang.
"Bukti-bukti materi pokok pemeriksaan, kami tidak bisa menjelaskan," ujar dia.
Lebih lanjut, Aulia Taswin membeberkan keinginan untuk bisa berdamai dengan kedua belah pihak. "Ngapain kita ribut-ribut," ujar dia.
Reaksi Tenri Anisa Dilaporkan Inara Rusli Istri Virgoun Soal Dugaan Zina
Kabar Inara Rusli melaporkan suaminya, Virgoun, terkait dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya akhirnya sampai ke telinga Tenri Anisa. Tenri Anisa yang juga dilaporkan sang istri sah, santai saja.
Lewat kuasa hukum, Milano Lubis, Tenri Anisa tak gentar atas laporan Inara Rusli terkait dugaan perzinaan. Ia malah menantang Nyonya Virgoun membuktikan dugaan perzinaan yang selama ini digembar-gemborkan.
“Wow! Cuma bilang wow aja, biasa saja buat kita gitu lo. Selama nanti dia bisa buktikan, ini ingat lo, ini pasal perzinaan kan yang diajukan,” ujar Milano Lubis mewakili Tenri Anisa alias Tenten Anisa, kepada awak media.
Kubu Tenri Anisa lantas menantang balik Inara Rusli dengan mempertanyakan mana video, chat, dan bukti transfer yang konon bisa menjadikannya calon pesakitan di mata hukum.
Advertisement