Sukses

8 Respons dari Buruh hingga Kemenkumham Buntut Karyawati Diajak Staycation demi Perpanjang Kontrak Kerja

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengecam adanya dugaan staycation karyawati di Cikarang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, viral di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Korban karyawati berinisial AD (24) itu pun sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.

Meski begitu, sejumlah pihak angkat bicara soal adanya kasus tersebut. Salah satunya Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengecam adanya dugaan staycation tersebut.

Said Iqbal pun meminta aparat penegak hukum mengusut tindakan yang merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan.

"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu 6 Mei 2023.

Selain itu, PT Kao Indonesia pun turut menanggapi kesimpangsiuran kabar yang beredar. PT Kao menyebutkan bahwa pelapor dan terlapor dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja merupakan karyawan PT Ikeda Indonesia dan bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia. PT Ikeda Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja atau alih daya (outsourcing).

PT Kao Indonesia ikut berempati terhadap pelapor sebagai korban dan sangat menyayangkan kejadian tersebut, serta memastikan bahwa baik pelaku dank orban bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia.

"Kami sangat berempati dan menyayangkan kejadian dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan memberi dukungan penuh yang diperlukan khususnya kepada pelapor selama proses hukum berjalan," Kata Wisik Restu selaku AVP Legal, Compliance dan Corporate Communications PT Kao Indonesia dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat 12 Mei 2023.

Berikut sederet respons berbagai pihak usai viral kabar kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang dengan mewajibkan pekerja wanita untuk staycation di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 9 halaman

1. Dikecam Buruh, Siap Geruduk Perusahaan

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam adanya dugaan staycation yang harus dilakukan karyawati bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

Said Iqbal pun meminta aparat penegak hukum mengusut tindakan yang merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan.

"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu 6 Mei 2023.

Said Iqbal mendorong korban berani bicara agar praktik seperti ini bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan.

"Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari dan menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian perusahaannya," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut masih banyak buruh perempuan yang tak berani melaporkan tingkah laku atasan, termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka merasa malu jika melaporkan kejadian itu, karena dianggap aib.

"Ada juga yang takut kehilangan matapencaharian atau pekerjaannya, belum lagi aduan tersebut juga justru bisa menjadi bumerang bagi buruh itu sendiri karena dianggap mencemarkan nama baik," kata dia.

Said Iqbal menyebut Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan berdiri di pihak korban dan mendesak pihak perusahaan serta pemerintah bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi buruh perempuan yang menjadi korban.

Said Iqbal menjelaskan, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Terlebih situasinya semakin memburuk sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.

"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation," ujar Said Iqbal.

 

3 dari 9 halaman

2. Buruh Sebut Kasus Staycation Tak Hanya Terjadi di Cikarang

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh di seluruh dunia tentu sangat mengecam tentang sexual harassment. Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pekerja tanah air, melainkan juga berlaku kepada pekerja/buruh di luar negeri.

"Di luar sana banyak juga. Superior atasan itu terhadap buruh migran tinggi sekali bisa di sektor perkebunan atau di sektor-sektor padat karya seperti tekstil di negara lain. Sexual harassment yang diterima oleh buruh migran perempuan itu bahkan perkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak KSPI akan mengambil langkah-langkah serius untuk menangani kasus sexual harassment di tempat kerja, termasuk Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang.

"Seksual harassment ini termasuk staycation dikutuk oleh partai buruh dan serikat buruh di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah serius," ujarnya.

Kata Said Iqbal, pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang juga banyak terjadi di seluruh kota industri, misalnya di Tangerang raya, Serang, Bekasi, Karawang, bahkan di Jakarta, di Purwakarta, di Sidoarjo, di Mojokerto, di Makassar, di Banjarmasin dan di Batam.

Said Iqbal menilai, terdapat faktor lain yang mendorong terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, yaitu kemiskinan. Pekerja/buruh perempuan biasanya terpaksa menerima ajakan atasan demi kebutuhan pekerjaan.

"Saya menjumpai seksual harassment dikarenakan kemiskinan itu adalah tumbuhnya pelacuran. Kadang-kadang staycation yang terjadi boleh jadi selain ada kekerasan dan intimidasi juga kebutuhan ekonomi itu faktanya," pungkas Said.

 

4 dari 9 halaman

3. Tuntutan ASPEK Indonesia

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan berhubungan badan sebagai tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.

"Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Mirah pun meminta aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.

Berikut sejumlah tuntutan ASPEK Indonesia dalam kasus tersebut:

- Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia.

- Agar para korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Karena dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.

- Agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.

- Agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

 

5 dari 9 halaman

4. PT Kao Buat Klarifikasi Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Karyawan PT Ikeda

Pemberitaan kasus pelecehan seksual karyawan sebuah perusahaan di Cikarang sedang ramai di lini masa dan ruang publik. Terkait hal itu PT Kao Indonesia menanggapi kesimpangsiuran kabar yang beredar.

PT Kao menyebutkan bahwa pelapor dan terlapor dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja merupakan karyawan PT Ikeda Indonesia dan bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia. PT Ikeda Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja atau alih daya (outsourcing).

PT Kao Indonesia ikut berempati terhadap pelapor sebagai korban dan sangat menyayangkan kejadian tersebut, serta memastikan bahwa baik pelaku dank orban bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia.

"Kami sangat berempati dan menyayangkan kejadian dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan memberi dukungan penuh yang diperlukan khususnya kepada pelapor selama proses hukum berjalan," Kata Wisik Restu selaku AVP Legal, Compliance dan Corporate Communications PT Kao Indonesia dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat 12 Mei 2023.

"Baik pelapor dan terlapor merupakan karyawan PT Ikeda yang ditempatkan di PT Kao Indonesia. Bentuk dukungan yang kami berikan berupa komitmen dengan langsung meminta PT Ikeda untuk menonfaktifkan terlapor," sambung dia.

Lebih jauh sebagai perwakilan, Wisik menyebut PT Kao Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan etika, keselamatan, dan keamanan karyawan sebagai hal yang paling utama dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis. Hal ini menurutnya sesuai dengan Business Conduct Guideline (BCG) Perusahaan.

Beberapa upaya kontrol telah dilakukan oleh Kao Indonesia antara lain mensosialisasikan nilai BCG kepada seluruh mitra kerja dan menyediakan saluran komunikasi khusus sebagai saluran resmi untuk seluruh karyawan ataupun karyawan outsource Perusahaan. Sehingga dapat melaporkan dugaan tindak kejadian apapun di lingkungan kerja dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk dapat ditindak lanjuti.

"Kami sudah meminta dengan tegas dan segera kepada PT Ikeda, untuk dapat mengawal proses hukum yang terjadi sampai tuntas dan juga meminta PT Ikeda untuk memberikan pernyataan resmi sebagai bentuk komitmendukungan langsung terhadap korban dan proses hukum yang berjalan terhadap terlapor yang dimana keduanyamerupakan karyawan resmi PT Ikeda. Kami berkomitmen untuk secara berkelanjutan melaksanakan nilai-nilai BCG perusahaan kepada karyawan dan mitra bisnis, supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukantindakan tidak terpuji," tutup Wisik.

 

6 dari 9 halaman

5. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Pastikan Beri Pendampingan

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.

Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.

 

7 dari 9 halaman

6. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Geram

Kabar karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, diajak bos tidur bareng di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak, membuat geram Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil bahkan menyebut apa yang dilakukan pelaku adalah tindak kriminal.

"Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

Ridwan Kamil meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.

Menurut dia, Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan investigasi terhadap kasus ini dan apabila sudah masuk ke ranah kiriminal, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," kata dia.

 

8 dari 9 halaman

7. Disnakertrans Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kerahkan Tim

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.

"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, di Kota Bandung.

Meski begitu Ridwan Kamil meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut dilakukan oknum.

"Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," kata dia.

Disnakertrans Jawa Barat, kata Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan pihaknya ke Cikarang, terkait kabar tersebut.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," jelas dia.

 

9 dari 9 halaman

8. Kemenkumham Sorot Permasalahan HAM

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menanggapi viralnya pekerja kontrak perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat harus staycation alias tidur bareng atasan demi perpanjangan kontrak. Menurut Dhanana, jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran pidana dan HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Dhahana dalam keterangannya Sabtu 6 Mei 2023.

Dhahana menyebut modus pelecehan seksual semacam itu telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di Tanah Air.

Selain UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara didorong memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.

"Semangat P5HAM bagi perempuan di Tanah Air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Dhahana.

Menurut Dhahana pada pasal 12 dan 13 UU TPKS jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.

Berikut bunyi dari Pasal 12 UU TPKS, 'Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Sementara pasal 13 UU TPKS berbunyi 'Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," kata Dhahana.

Guna menindaklanjuti isu ini, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker, maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ucap Dhahana.