Sukses

Erwin Aksa Ogah Damai dengan Rommy: Kita Serahkan ke Pihak Mabes

Erwin mengatakan, dirinya masih belum ada upaya untuk membuka pintu damai untuk Rommy. Namun, ia menyebut penyelesaian masalah akan dilakukan melalui pendekatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah oleh Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar, Erwin Aksa.

Erwin mengatakan, dirinya masih belum ada upaya untuk membuka pintu damai untuk Rommy. Namun, ia menyebut penyelesaian masalah akan dilakukan melalui pendekatan.

"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," ucap Erwin saya dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).

Kendati itu, ketika dirinya disinggung perihal untuk kembali membuka pintu damai. Ia hanya mengelak dengan mengembalikan semua hal itu ke pihak polisi.

"Kita serahkan ke pada pihak Mabes, saya kira UU ITE kita jelas," tandasnya.

Dalam laporannya, Romy dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini buntut podcast pada kanal YouTube Total Politik yang tayang 2 Mei 2023.

Dalam podcast tersebut, Rommy mengklaim dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar agar PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Namun, Erwin disebutnya hanya memberikan cek kosong.

2 dari 2 halaman

Dibenarkan Polisi

Sebelumnya, Keberadaan laporan Erwin Aksa terhadap Romy telah dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Mei 2023.

Laporan Erwin terhadap Rommy tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023, dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jucto Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 ayat 1, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian Pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” jelas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com