Sukses

Kasus KSP Indosurya Segera Disidang, Sahroni Minta Kerugian Korban Dikembalikan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan menyusul berkas penyidikan Bos KSP Indosurya Henry Surya sudah dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan menyusul berkas penyidikan Bos KSP Indosurya Henry Surya sudah dinyatakan lengkap.

Henry bakal kembali menjalani sidang kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapa pun itu yang bisa diselamatkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Dia berharap hak-hak korban bisa terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," kata Sahroni.

Sebelumny, Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

2 dari 2 halaman

Berkas P21

Kejagung menyatakan berkas perkara Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Saat itu hakim PN Jakbar menilai Henry Surya bersalah, namun perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana.