Sukses

Alasan Anak Polisi Penabrak Keluarga di Cijantung Tak Ditahan: Ada Jaminan Keluarga dan Takkan Hilangkan Bukti

Satlantas Polres Metro Jakarta Timur menjawab alasan tidak ditahannya anak polisi berinisial ARP (26) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur menjawab alasan tidak ditahannya anak polisi berinisial ARP (26) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan alasan pertama tidak ditahan karena ARP tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu, Bahwa tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," kata Darwis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (14/5).

Selain itu, lanjut Darwis, dari pihak ARP khususnya orang tuanya selaku anggota polisi juga telah menjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan telah berkomitmen akan mengikuti serangkaian proses hukum yang berlaku.

"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah untuk melengkapi penyidikan. Jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," kata dia.

"Ke pihak jaksa pun kami menyampaikan, bahwa ini tidak ditahan. Karena alasan penyidik seperti ini dan jaksa juga bisa menerima," tambah Darwis.

Adapun kasus ini penyidik telah menetapkan ARP sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman 5 tahun penjara. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Semoga saja ada jalan terbaik dan jalan segera untuk jaksa menganggap berkasnya lengkap, sehingga tanggung jawab seluruh peristiwa dan barang bukti tersangka segera akan kita limpahkan ke JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jaktim," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Kritik dari Korban

Sebelumnya, Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya, Samino Mendje dan Maryana Damian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Giuseppe bahkan mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat kecelakaan itu.

"Pada hari ulang tahunnya dengan memanjatkan doa serta harapan dalam lubuk hatinya, saya, Josep terus bersyukur dan pasrah dengan mengingat kejadian pada pertengahan tahun 2022 lalu yang membuat kaki kanan saya cacat," kata korban lewat akun twitter pribadinya, @arrayagiuseppe.

Dia menceritakan insiden kecelakaan itu berawal dari Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang dikendarai Samino Mendje dan Maryana Damian kedua orang tuanya mogok di pinggir jalan tepi kanan. Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa untuk membantu memperbaiki mesin.

"Dari arah belakang oleh Kijang Innova Silver berpelat nomor B 1909 PRL yg dikemudikan seorang anak muda, "ARP", di jalan RA Fadillah Cijantung, Jaktim," katanya.

Ketika itu Giuseppe dan ayahnya terpental dan mengalami luka berat. Sementara ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan juga tak luput dari luka-luka akibat hantaman mobil yang dikendarai ARP.

Lantas atas kasus ini, Giuseppe mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan. Padahal dampak kerugian materiil dan imateriil sudah sangat berat dirasakannya.

"Ada apa sebenarnya Pak Polisi? Apa karena kami rakyat biasa saja? Saat ini "ARL" sudah ditetapkan tersangka berdasarkan SP2HP yang dikirimkan kepada kami pun ybs masih bisa menghirup udara bebas. Kami yakin, Bapak Polisi yang terhormat masih banyak yang bisa diandalkan dapat melek atas kasus ini," tulisnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Video Terkini