Sukses

KPK Periksa Adik Rafael Alun Trisambodo, Dalami Gratifikasi dan TPPU Perpajakan

KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gangsar Sulaksono, adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Gangsar akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang kakak.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Selain Gangsar, tim penyidik KPK juga turut memanggil tiga saksi lainnya yakni Markus Seloadji sebagai pensiunan, Petrus Giri Hesnawan yang juga pensiunan, dan Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili untuk diperiksa sebagai saksi kasus Rafael Alun.

Sebelumnya, KPK menyita rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari Bos Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

"Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

KPK juga telah memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. KPK menyebut ada transaksi jual beli aset antara anak konglomerat Dato Sri Tahir itu dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Ada dugaan tansaksi jual beli aset," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Ali tak membeberkan lebih lanjut berapa aset yang sudah Grace dan Rafael Alun jual belikan dalam kasus ini. Namun Ali menyebut aset yang mereka transaksikan yakni dalam bentuk rumah. "Rumah," kata Ali singkat.

 

2 dari 3 halaman

KPK Panggil Grace Tahir

Grace Dewi Riady alias Grace Tahir dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 11 Mei 2023. Anak dari konglomerat Dato Sri Tahir ini diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.

"Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Namun, Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.

"Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu," ucap Asep.

Grace Tahir sendiri bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 11 Mei 2023.Putri kedua dari konglomerat Dato Sri Tahir dan Rosy Riady ini hanya menggelengkan kepala saat keluar dari lobi markas antirasuah. Dia diperiksa selama lebih dari tiga jam di lantai dua ruang pemeriksaan KPK.

 

3 dari 3 halaman

KPK Jerat Rafael Pasal Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

KPK juga tengah mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Pendalaman aset dilakukan saat tim penyidik memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin sebagai saksi pada Kamis, 4 Mei 2023. Fransiscus dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di DJP kemenkeu.

"Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Ali.