Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap para terdakwa mafia minyak goreng atau kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.Â
Pidana penjara untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana pun diperberat dari 3 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
Baca Juga
“Amar putusan, tolak perbaikan pidana, 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan MA yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/5/2023).
Advertisement
Kemudian, vonis Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, vonis diperberat dari 1 tahun 6 bulan penjara menjadi 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, vonis diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Â
Terakhir, vonis Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A juga diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, sidang putusan kasus korupsi minyak goreng tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Januari 2022 kemarin.
Â
Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara
Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa yaitu pertama, kelimanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Ketut.
Terdakwa Indrasari juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta seratus juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan dan menghukum kelima terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kemudian, terdakwa Master Parulian Tumaggor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara Terdakwa Weibinanto Halimadjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," Ketut menandaskan.
Advertisement