Sukses

KPK Siap Buktikan AKBP Bambang Kayun Terima Rp57,1 Miliar

KPK menyita beberapa aset milik AKBP Bambang Kayun. Aset yang disita KPK nilainya mencapai Rp12,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun.

Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim jaksa segera membuktikan dugaan suap AKBP Bambang Kayun. Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Ali mengatakan tim penuntut umum kini tengah menunggu jadwal persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan. Ali mengatakan, dalam surat dakwaan jaksa mendakwa AKBP Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar. Penahanan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

KPK menyita beberapa aset milik mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun. Aset yang disita KPK nilainya mencapai Rp12,7 miliar.

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023. 

Ali mengatakan, aset Bambang Kayun disita tim penyidik lantaran diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Ali.

 

2 dari 4 halaman

AKBP Bambang Kayun Diduga Gunakan Uang Hasil Suap untuk Beli Aset

KPK menduga AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi untuk investasi dan membeli aset.

Dugaan tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim dan wiraswasta Herry Susanto. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang menjerat Bambang Kayun.

Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh Tersangka BK untuk investasi maupun pembelian aset," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 21 Februari 2023. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK), mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sebagai tersangka.

Bambang Kayun dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

 

3 dari 4 halaman

Bambang Kayun Terima Suap dari Emilya Said dan Herwansyah

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Bambang Kayun menerima suap dari pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah.

"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu (Emilya dan Herwansyah) dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023. 

Firli menyebut, mulanya Bambang Kayun menerima suap sekira Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM. Dalam kasus pemalsuan surat ahli waris itu, Emilya dan Herwansyah dijerat sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya mengabulkan dan menetapkan status tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

 

4 dari 4 halaman

Selain Uang, AKBP Bambang Kayun Terima 1 Unit Mobil Mewah

Selain uang, Bambang Kayun diduga juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun juga diduga menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

"Sehingga, keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Firli. 

Selain itu, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Jadi total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Bambang mencapai Rp56 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.