Keluarga Nasrudin Zulkarnaen tak henti-hentinya membela terpidana pembunuhan berencana, Antasari Azhar. Mereka bahkan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar mengubah aturan mengenai permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Koordinator Tim Advokasi Keluarga Korban Nasruddin, Boyamin Saiman, menyatakan selama ini berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, pengajuan PK hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali.
"Kami mengajukan permohonan agar MK mencabut pasal itu dan menyatakan PK dapat diajukan sebanyak 2 kali, sepanjang ada bukti baru yang ditemukan berdasarkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Boeyamin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
"Judicial review ini diajukan guna membela Antasari agar dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya," tambah Boeyamin yang mewakili pemohon Andy Syamsudin.
Antasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan tingkat pertama hingga PK memvonis Antasari 18 tahun penjara.
Boeyamin menjelaskan, hingga saat ini pihak keluarga Nasrudin tidak percaya Antasari menjadi pelaku pembunuhan berencana itu. "Proses hukum pidana telah menyeret Antasari Azhar sebagai pelaku yang terlibat pembunuhan. Namun pemohon tidak percaya dengan alasan penanganan perkara penuh rekayasa dan konspirasi tingkat tinggi," terang Boeyamin.
Terkait materi judicial review, Boeyamin ingin menguji pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam membongkar rekayasa SMS berisi ancaman pembunuhan. Selain itu juga melihat audit forensik dalam test DNA dan test peluru.
"Dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi itu, akan ditemukan siapa pembunuh sebenarnya," pungkas Boeyamin. (Sah)
Koordinator Tim Advokasi Keluarga Korban Nasruddin, Boyamin Saiman, menyatakan selama ini berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, pengajuan PK hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali.
"Kami mengajukan permohonan agar MK mencabut pasal itu dan menyatakan PK dapat diajukan sebanyak 2 kali, sepanjang ada bukti baru yang ditemukan berdasarkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Boeyamin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
"Judicial review ini diajukan guna membela Antasari agar dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya," tambah Boeyamin yang mewakili pemohon Andy Syamsudin.
Antasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan tingkat pertama hingga PK memvonis Antasari 18 tahun penjara.
Boeyamin menjelaskan, hingga saat ini pihak keluarga Nasrudin tidak percaya Antasari menjadi pelaku pembunuhan berencana itu. "Proses hukum pidana telah menyeret Antasari Azhar sebagai pelaku yang terlibat pembunuhan. Namun pemohon tidak percaya dengan alasan penanganan perkara penuh rekayasa dan konspirasi tingkat tinggi," terang Boeyamin.
Terkait materi judicial review, Boeyamin ingin menguji pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam membongkar rekayasa SMS berisi ancaman pembunuhan. Selain itu juga melihat audit forensik dalam test DNA dan test peluru.
"Dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi itu, akan ditemukan siapa pembunuh sebenarnya," pungkas Boeyamin. (Sah)