Sukses

Pengemis hingga Gelandangan di Jakarta Akan Direhabilitasi dan Diberi Keterampilan Kerja

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta merehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Ibu Kota di sejumlah panti yang tersebar di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta merehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Ibu Kota di sejumlah panti yang tersebar di Jakarta. Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga mendata para PPKS mulai dari domisili hingga status keluarga.

"Jadi kan kalau PPKS itu kan nanti dirujukannya ke panti kami kan, nanti di cluster apakah dia memang pertama apakah dia punya keluarga," kata Kepala Dinas Sosial Premi Lasari di Ruang Pola, Blog G, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Menurut Premi, PPKS yang tercatat masih punya keluarga, akan dikembalikan kepada keluarga. Proses rehabilitasinya pun akan diserahkan sepenuhnya oleh pihak keluarga.

"Tetapi jika dia tidak punya keluarga, kita lakukan lagi pengecekan biometrik apakah dia punya keluarga di luar Jakarta, apakah dia memang punya (keluarga), maka kita akan bekerja sama dengan dinas sosial daerah lain untuk melakukan pemulangan kepada daerah asal," jelas Premi.

Namun, lanjut Premi, apabila PPKS yang terjaring tak memiliki keluarga baik di Jakarta maupun di luar Jakarta, maka yang bersangkutan akan dirujuk sesuai klusternya.

"Kita rujuk sesuai dengan klusternya, apakah dia anak, kalau dia anak maka kita masukan ke panti anak, apakah dia remaja maka dia akan masuk ke dalam panti remaja, apakah dia lansia maka dia akan masuk ke dalam panti lansia, seperti itu," ucap Premi.

Premi menerangkan, di panti, para PPKS bakal diberikan beragam rehabilitasi baik fisik maupun sosial. Sehingga, PPKS yang dibina nantinya punya keterampilan dan bisa dikembalikan ke masyarakat dan tinggal lebih layak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelatihan Montir hingga Las

Rehabilitasi, ujar dia dilakukan minimal selama 6 bulan. Selain di panti, PPKS juga memperoleh pelatihan dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Minimal 6 bulan karena kan selama 6 bulan itu mereka akan dapat pelatihan dengan PPKD, dengan Disnaker misalnya pelatihan montir, pelatihan las, atau pelatihan biasanya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.