Sukses

Polisi Buru Dito Mahendra, Sebut Masih di Indonesia

Penyidik Bareskrim Polri telah memasukkan Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dito menjadi buron setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sejauh ini, polisi menduga keberadaan Dito Mahendra masih di Indonesia.

“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga Dito Mahendra. Namun begitu, tidak ada yang mengetahui keberadaan tersangka kasus senpi ilegal tersebut.

“Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutur Djuhandhani.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak terlibat menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, Djuhandhani menegaskan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang.

“Risiko, itu sudah risiko. Silakan, dan ini sudah saya sampaikan sejak awal. Kalau ada yang menutup-nutupi, menghilangkan barang bukti, tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri. Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya,” kata polisi berpangkat jenderal bintang satu ini menandaskan.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

“Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

 

2 dari 2 halaman

Dito Masuk DPO

 

Nurul menegaskan, pihaknya telah resmi memasukkan nama Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Kepolisian kini tengah mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan secara paksa.

“Telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa, 2 Mei 2023,” kata Nurul.

Diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tidak lagi hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Atas dasar itu, polisi pun memasukkannya ke dalam daftar DPO.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Selain masuk DPO, Dito Mahendra pun dicekal dan kepolisian akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.