Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada penambahan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 639 orang hari ini, Selasa (16/5/2023). Sehingga jumlah mereka yang dinyatakan terpapar Covid-19 terhitung sejak Maret hingga kini mencapai 6.798.736 orang.
Ada pun kabar pasien sembuh hingga saat ini telah mencapai 6.620.545 orang. Angka tersebut setelah ada penambahan 755 yang dinyatakan negatif dan telah terbebas dari Corona.Â
Baca Juga
Sedangkan kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19  berada di angka 161.638 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan 8 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Advertisement
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Senin, 15 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Selasa (16/5/2023) pada jam yang sama.
Tren Kematian Covid-19 di Jakarta Meningkat Sepekan Terakhir
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama menyampaikan bahwa kondisi Covid-19 di Ibu Kota sangat terkendali. Kendati demikian, tren kematian akibat Covid-19 di Jakarta meningkat dalam sepekan terakhir.
"Kondisi sangat terkendali, jumlah kasus menurun pada seminggu terakhir. Kematian masih tren meningkat ada 23 kematian seminggu terakhir," kata Ngabila dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Ngabila, puncak kematian biasanya mundur 7 sampai 14 hari dari puncak kasus. Ngabila menyampaikan rata-rata kematian 7-14 hari tercatat dari masuk rawat inap rumah sakit.
"BOR (Bed Occupation Rate) rumah sakit menurun menjadi 12 persen pada minggu ini," kata dia.
Ngabila merinci, pasien meninggal 50 persen di antaranya belum menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sedangkan, 50 persen lainnya belum divaksin dosis keempat.
"Semua yang meninggal memiliki komorbid," ujarnya.
Ngabila menuturkan, masyarakat dapat mencegah sakit dengan disiplin bermasker jika bertemu orang sakit atau berada di tempat umum. Dia juga menganjurkan masyarakat untuk menjaga imunitas dengan menerapkan pola hidup sehat.
Indonesia Dinilai Sudah Siap Akhiri Covid-19
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan, mengatakan Indonesia sudah siap mengakhiri kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Menurutnya, pemerintah sudah tidak perlu merespons darurat lagi.Â
"Meski begitu, pemerintah dan masyarakat harus tetap menjaga agar covid-19 tidak kembali menjadi masalah darurat kesehatan masyarakat," kata Iwan, Kamis, 11 Mei 2023.
Iwan mengatakan pemerintah selanjutnya harus memiliki rencana yang jelas agar transisi berjalan lancar. Dia membeberkan empat hal yang perlu dipersiapkan atau ditingkatkan.Â
Pertama, melakukan surveilans penyakit dengan gejala seperti influenza (influenza like illness). Surveilans juga meliputi gejala infeksi saluran pernapasan akut berat (severe acute respiratory tracct infection) yang komprehensif dan tepat waktu.
Kedua, komunikasi risiko dan penanganan infodemik yang memadai. Harus pula dilakukan secara cepat saat ada peningkatan kasus penyakit berpotensi wabah.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
 Â