Sukses

Hendak Jadi PMI Ilegal, 10 Wanita Diamankan di Bandara Soetta

Kepada petugas BP2MI, para emak-emak yang mayoritas berasal dari Jawa Barat itu mengaku tergiur dengan janji manis gaji bila bekerja di Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 wanita yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural, digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Ke-10 PMI ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan oleh seorang pelaku ke Arab Saudi, sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi mengatakan, penggagalan 10 PMI non-prosedural itu berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Petugas Imigrasi (Bandara Soekarno-Hatta) yang curiga adanya rombongan ibu-ibu yang akan berangkat ke luar negeri menghentikan dan menanyakan tujuan perjalanan," ujar Rinardi di Shelter P4MI Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/5/2023).

Dari sanalah, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung membawa ke-10 wanita itu ke BP2MI lounge yang berada di Terminal 3. Mereka lalu dimintai data diri dan tiket keberangkatan, sampai alasan kepergian mereka yang secara berbarengan tersebut.

"Namun para calon PMI tersebut hanya mampu menunjukan paspor serta tiket tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh tanpa adanya dokumen kelengkapan Pekerja Migran Indonesia lainnya," papar Rinardi.

Kepada petugas BP2MI, para emak-emak yang mayoritas berasal dari Jawa Barat itu mengaku tergiur dengan janji manis gaji bila bekerja di Arab Saudi. Bukan hanya itu saja, mereka juga dijanjikan berbagai fasilitas menarik yang ditawarkan para mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada para korbannya.

"Para calon Pekerja Migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar, serta diberi uang sebesar 4,5 juta sampai 15 juta sebelum berangkat. Nah uang awal tersebut diberikan kepada keluarga korban sebagai uang ganti," katanya.

 

2 dari 2 halaman

10 Wanita Diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Selanjutnya ke-10 orang tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Sementara, Rinaldi berpesan, agar masyarakat berhati-hati dengan praktek ilegal seperti itu. Serta tawaran-tawaran menggiurkan yang dijanjian pelaku.

"Dalam kesempatan ini saya imbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mau bekerja di luar negeri, agar bekerja sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.