Sukses

Dua Terdakwa Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pidana penjara 2,5 tahun. Keduanya merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Tongani menjatuhkan hukuman 2 tahun enam bulan kepada terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Tongani.

Dalam pertimbangan vonis ini, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu di dalam maupun di luar ruang sidang. Usai sidang, Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. "Iya. Bapak akan pulang kok," ucapnya sambil mencium anaknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.