Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menggeledah mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023). Sejumlah barang-barang disita.
Diketahui, Johnny saat ini tengah diperiksa terkait dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Pantauan di lapangan, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1120 UJZ. Mobil itu ditumpangi Johnny G Plate saat menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Advertisement
Mobil Toyota Fortuner hitam terpakir di samping Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di belakang juga ada Mobil Toyota Fortuner putih berpelat B 1371 UJZ.
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seisi mobil. Ditemukan pelbagai barang-barang berupa handphone, dompet, STNK, KTP, Goodie bag, amplop putih berserta beberapa dokumen.
Barang-barang dibawa ke dalam Gedung Bundar. Bersamaan dengan sopirnya Johnny G Plate ikut digelandang penyidik Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan mobil yang digeladah milik Johnny G Plate. "Iya benar," singkatnya.
Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan alasan memanggil Johnny untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.
"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi saat jumpa pers, Senin (13/3).
Sebab, Kuntadi mengungkap dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara BTS dan Bakti Kominfo ini. Penyidik telah mendapatkan dugaan adanya kemahalan dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.
Dimana kelima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.
"Kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," katanya.
"Selain itu kita juga ingin mengetahui, sejauh mana perencanaan pembangunan BTS ini dilaksanakan," tambah dia.
Advertisement