Sukses

KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan TPPU Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

"Dengan masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti dari tim penyidik untuk menggali keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE. KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Ketiga pihak swasta yang dicegah ke luar negeri yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.

Ali tak menjelaskan lebih jauh terkait pencegahan ke luar negeri mereka. Namun Ali menyebut ini pencegahan pertama mereka di kasus TPPU Lukas Enembe dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan tim penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," kata Ali.

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 oersen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.