Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Terkait hal itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya pasti menaati proses hukum.
“Kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Menurut Sahroni pihaknya menunggu arahan dari Ketua Umum Surya Paloh terkait sikap resmi partai. Sementara terkait reshuffle hal itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki wewenang.
“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya bapak presiden. Jadi saya ketemu bapak ketum dulu perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, NasDem akan memberikan bantuan hukum bagi Jhonny.
“Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi tunggu arahan ketum,” pungkasnya.
Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung
Sebelumnya, pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement