Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Johnny G. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Johnny Gerald Plate atau biasa dikenal sebagai Johnny G. Plate adalah politisi dan kader dari Partai Nasdem yang kini menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019.
Pada masa kerja 2014-2019 Johnny duduk di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, dikutip dari laman Merdeka.com, Rabu (17/5/2023).
Johnny G. Plate yang lahir di Ruteng, Flores pada 10 September 1956. Suami dari Maria Ana dan ayah dari 3 orang anak ini merupakan sarjana lulusan Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta pada 1986. Sebelum menjadi seorang politisi dari Partai Nasdem, Johnny lebih dulu dikenal sebagai direktur dari Air Asia.
Sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), Johnny menempuh pendidikannya di Manggarai sebelum kemudian pindah ke Jakarta ketika berkuliah. Pada masa kuliah ini, Johnny cukup aktif ikut serta pada berbagai organisasi.
Tercatat dia pernah mengikuti kegiatan Menwa serta menjadi anggota dewan pertimbangan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Pada bidang pekerjaan, Johnny merintis karirnya dari PT Anugerah Group sebagai Finance Department sebelum kemudian menjadi Operation Manager sejak 1992-1996 di perusahaan tersebut. Sejak tahun 1996 hingga 1998, Johnny menjabat sebagai Deputy Presiden di PT Dwipangga Group.