Sukses

NasDem Akui Penetapan Johnny G. Plate sebagai Tersangka Akan Berpengaruh ke Pemilu 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui kasus Johnny G. Plate akan mempengaruhi dinamika politik di 2024.

"Pasti (berpengaruh di 2024) tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat dan mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," kata Ahmad Sahroni, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia pun menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Namun, Sahroni memastikan NasDem akan taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon Ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia meyakini penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka tidak dipolitisasi.

"Kalau terakit dengan politikkan memang suasana politik ini sangat dinamis mau menjelang 2024, tapi karena yang bersangkutan Pak Johnny Plate diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan," jelasnya.

"Jadi bukan berarti seonyong-oyong itu muncul jadi tersangka kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," sambung dia.

2 dari 2 halaman

NasDem Akan Berikan Bantuan Hukum?

Adapun perihal bantuan hukum, dia mengatakan, NasDem akan memberikan bantuan terhadap Johnny. Namun, hal tersebut menunggu arahan resmi dari Surya Paloh.

"Seperti biasa ya, dulu Sekjen Pak Rio juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi kita tunggu arahan ketua umum," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Penetapan itu setelah Plate diperiksa untuk ketiga kalinya.

Usai penetapan tersangka itu, Plate pun langsung ditahan Kejagung. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.