Sukses

Komisi I DPR RI Akan Awasi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menjerat Johnny G. Plate

Komisi I DPR RI akan memantau perkembangan kasus yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sebab, kasus tersebut merupakan program utama pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi I DPR RI akan memantau perkembangan kasus yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sebab, kasus tersebut merupakan program utama pemerintah.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jarigan digitalisasi keseluruh elemen bangsa," kata Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Dave pun meminta agar Kejaksaan Agung dapat bekerja secara objektif agar kasus korupsi  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 ini bisa terkuak.

"Kami meminta pihak kejaksaan tetap bekerja secara objective agar segala persoalan dalam kasus itu terkuak dengan jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. 

Usai penetapan tersangka itu, Plate pun langsung ditahan Kejagung. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

 

2 dari 2 halaman

Johnny G. Plate Jadi Tahanan Kejagung

Plate terlihat telah mengenakan rompi tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kuntadi mengatakan Plate pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka itu.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Video Terkini